Seorang Ayah di Tegal Tega Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali
Kamis, 06 Agustus 2020
Edit

Seorang ayah berinisial D (44) asal Desa Kambangan, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Parahnya, aksi tersebut dilakukan berulangkali saat kondisi rumah sedang sepi.
Diketahui, aksi bejad tersebut dilakukan sebanyak 5 kali. Pertama sekitar bulan Maret 2016 pukul 13.00 WIB. Kedua, bulan November 2017 sekitar pukul 14.00 WIB. Ketiga, bulan September 2018 sekitar pukul 19.30 WIB. Keempat bulan Januari 2019 sekitar pukul 15.00 WIB dan Kelima pada Kamis 2 April 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian, pada tanggal 09 Juni 2020 pihak keluarga melaporkan pelaku kepada polisi.
"Dalam setiap aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kepada ibunya. Jika melaporkan maka pelaku tidak memberikan uang jajan, uang biayai sekolah. Pelaku juga membanting handphone milik korban dan sempat mengancam akan membunuh korban," kata Kasat Reskim Polres Tegal, AKP Heru Sanusi saat menggelar Press Release, Senin (27/7).
Pada kejadian pertama, lanjut Heru, pelaku melihat korban usai mandi dan hanya mengenakan handuk. Di situ lah korban timbul nafsu dan melakukan aksi bejatnya kepada korban yang saat ini berusia 16 tahun. Aksi tersebut dilakukan di rumahnya pada siang hari saat istri pelaku atau ibu korban sedang bekerja di sawah.
Aksi itu selalu di lakukan di rumahnya saat istri pelaku keluar rumah. Dan selalu dilakukan dengan mengancam korban," ujarnya.
Menurutnya, aksi bejat pelaku terungkap saat korban pergi ke Jakarta. Kemudian, sesampai di Jakarta, korban bercerita kepada salah satu kerabatnya tentang peristiwa yang dialaminya. Dan ternyata, ketika hal itu ditanyakan langsung, pelaku mengakui semua perbuatanya.
"Jadi aksi itu terbongkar saat korban pergi ke Jakarta dan bercerita kepada saudaranya. Kemudian ibu korban pun melaporkan kepada kami," jelasnya.
Di hadapan petugas, pelaku berinisial D mengaku nekat mencabuli anak kandungnya sendiri karena terbawa nafsu saat melihat anaknya mengenakan handuk usai mandi. Karena kondisi rumah sepi, ia pun langsung mencabuli korban.
"Saya nafsu lihat dia cuma pakai handuk. Saya langsung masuk kamar dan langsung melakukannya," akunya.
Pelaku juga mengaku kecewa dengan istrinya yang seringkali menolak diajak berhubungan. Sehingga ketika melihat anaknya hanya mengenakan handuk ia pun langsung ingin melampiskan hasratnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), jo pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar. (*)